Rabu, 26 Juni 2013

PANDUAN PUASA RAMADHAN [2]

Syarat-syarat Orang yang Wajib Berpuasa

lbadah yang agung lagi mulia ini diwajibkan atas orang yang memiliki syarat sebagai berikut:
1. Muslim, karena puasa tidaklah diterima dari orang yang kafir.
2. Berakal. Puasa tidaklah diterima dari orang yang kesurupan dan orang gila.
3. Baligh. Anak kecil yang belum baligh tidaklah wajib melaksanakan puasa, walaupun orang tua diperintah untuk membiasakan anak-anaknya agar berpuasa sebelum ia baligh.
4. Mampu berpuasa. Tidak ada kewajiban berpuasa terhadap orang sakit, laki-laki dan perempuan tua, serta perempuan hamil atau yang sedang menyu¬sui sebagaimana rinciannya yang akan diuraikan dalam pembahasan-pembahasan yang akan datang.
5. Mukim, bukan musafir, karena musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa pada saat mela¬kukan perjalanan.
6. Tidak ada penghalang berupa haidh maupun nifas. Perempuan haidh atau nifas tidak boleh berpuasa sebelum bersih dari haid atau nifas tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar